GenPI.co - Sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (19/6).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan agenda dari sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
“Hari ini digelar sidang dengan agena pembacaan surat dakwaan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/6).
Dari delapan terdakwa, ada lima di antaranya yang dakwaannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dikenai pasal berbeda-beda sesuai perannya.
“Agenda sidang selanjutnya yakni eksepsi yang akan digelar 26 Juni 2023,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum enam terdakwa Solehoddin mengatakan para terdakwa melakukan unjuk rasa bertujuan mendesak Tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas.
“Teman-teman dari Aremania itu menyuarakan keadilan, supaya Tragedi Kanjuruan diusut tuntas,” ujarnya.
Dia juga meminta supaya sidang tidak digelar secara daring, agar para terdakwa bisa mendengar dan berkomunikasi secara jelas.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan peristiwa di kantor Arema FC itu harus dilihat satu rangkaian proses keadilan yang tak didapat keluarga korban.
“Itu rangkaian dari proses keadilan yang tak diperoleh keluarga Tragedi Kanjuruhan. Sebab keluarga korban merasa tak memperoleh keadilan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News