GenPI.co - Dua oknum polisi di Maluku ditangkap karena terjerat kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan pada Senin (19/6) malam.
Oknum polisi tersebut yakni Bripka SN dan Briptu RS. Sedangkan korban yakni seorang perempuan inisial MS (39).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan dua pelaku ini akan menjalani proses sidang di peradilan umum.
“Keduanya akan dipecat dari kepolisian kalau memang terbukti bersalah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/6).
Ohoirat mengungkapkan dua oknum polisi itu terjerat kasus perkosaan terhadap wanita berusia 39 tahun. Kemudian untuk Bripka SN diduga juga melakukan penganiayaan.
Adapun untuk kronologis peristiwa bermula ketika SN menghubungi korban menggunakan handphone untuk diajak mengonsumsi miras di sebuah hotel.
Setelah korban tiba di kamar hotel, dua pelaku langsung melakukan pemerkosaan. SN saat itu juga melakukan penganiayaan.
Ohoirat menyampaikan korban yang berhasil kabur dari hotel tersebut kemudian langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan kejadian.
Dia mengatakan setelah adanya laporan itu, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Bripka SN dan Briptu RS.
“Bapak Kapolda tidak akan memberi toleransi terhadap anggota polisi yang melanggar hukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News