Diduga Korban Penipuan Putri Indonesia Persahabatan 2002, 3 WNA Lapor Polisi

23 Juni 2023 22:30

GenPI.co - Tiga warga negara asing (WNA) membuat laporan ke Polda Bali karena diduga menjadi korban penipuan dari Putri Indonesia Persahabatan 2002.

Ketiga WNA tersebut adalah Luca Simioni, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie (FLC).

Luca Simioni, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mengaku telah ditipu dan diminta menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali oleh FLC dan suaminya yang merupakan WNA Italia, Valerio Tocci (VT).

BACA JUGA:  2 WNA China Tewas di Kamar Hotel Bali, Ada Luka pada Leher

Erdia Christina selaku kuasa hukum tiga WNA tersebut mengatakan, FLC diduga mengaku sebagai pemilik apartemen DVM dan melakukan penjualan dua unit apartemen kepada investor.

Pemilik apartemen yakni Luca Simioni, lanjut Erdia, tidak mengetahui penjualan tersebut sehingga tidak mendapatkan keuntungan apa pun.

BACA JUGA:  Nasib WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Akhirnya Dideportasi

"FLC bersama suaminya, VT, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya," ujar Erdia dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (23/6).

Ernida mengatakan pada tahun 2021, FLC dan VT secara diam-diam telah menjual dua unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan dua unit Apartemen tersebut kepada para investor

BACA JUGA:  WNA China Meninggal di Bali saat Latihan Selancar di Pantai Kuta

"Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit Apartemen DVM pada Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," jelas Ernida.

Lebih lanjut, Ernida mengungkapkan Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, sebagai pemilik unit-unit Apartemen DVM diduga juga telah ditipu oleh FLC dan suaminya, dengan pengajuan sewa apartemen.

Ernida mengatakan kedua kliennya itu pada tahun 2018, VT menawarkan unit-unit Apartemen DVM milik Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun yaitu hingga April 2061.

"Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease ('SPRL') dengan FLC, dan menyebutkan harga unit Apartemen DVM sebesar $220 ribu (Carlo Karol Bonati) dan $180 ribu (Barry Pullen)," jelas Ernida.

Kendati demikian, lanjut Ernida, Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, tercantum harga unit Apartemen DVM sebesar Rp500 juta, dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman atau transfer uang.

"Kedua klien kami juga diminta VT, untuk membayarkan unit Apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit, dan 85 persen ke rekening PTDVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates," jelas Ernida.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co