GenPI.co - Sebanyak empat begal di Medan, Sumatera Utara berhasil ditangkap polisi. Para pelaku setiap menjalankan aksinya membawa parang.
Kapolsek Medan Baru, Kota Medan Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.
“Tiga pelaku lainnya yakni inisial EBB (21), ISN (20) dan RS (19). Total ada empat yang ditangkap,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanga salah satu korbannya bernama Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Korban mengalam pembegalan saat melintas di Jalan Cikditiro Medan sekitar pukul 03.00 WIB, pada Selasa (14/3).
Aprilius pada saat kejadian dipepet oleh enam pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Kemudian mengancam memakai senjata tajam jenis klewang.
Selanjutnya pelaku mengambil handphone di box motor korban dan ada yang menodongkan benda mirip senjata api.
“Korban langsung menyelamatkan diri masuk ke kantor dinas pendidikan. Sedangkan pelaku langsung kabur membawa sepeda motor,” tuturnya.
Ginanjar mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dari penyidikan, para pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News