GenPI.co - Seorang dokter di Medan dituntut empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong kepada siswa SD.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang dengan terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha di PN Medan, Kamis (6/7).
JPU Rahmi Safrina mengatakan terdakwa juga dituntut dengan sebesar Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/7).
Perbuatan dari terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular.
Tindakan dari terdakwa ini juga dinilai tidak memberikan dukungan terhadap program pemerintah mengenai penanganan wabah Covid-19.
Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha ini menyuntikkan vaksin kepada salah satu siswa, sekolah tingkat SD tetapi spuit atau jarum suntiknya tidak ada cairan atau kurang dari dosis yang ditetapkan.
Tindakan dari terdakwa ini diketahui oleh saksi anak SD yang melihat plunger tak tertarik ke posisi 0,5 milimeter.
Vaksinasi terhadap anak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Adapun tujuan dari vaksinasi yakni membantu meningkatkan sistem imun dan perlindungan dari suatu penyakit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News