GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kekayaan yang dimiliki oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Menpora Dito Ariotedjo wajib untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya itu, KPK itu meminta Menpora Dito untuk lapor LHKPN dalam tempo 100 hari sejak dilantik.
"Kami tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu," ucap Pahala Nainggolan, Kamis (6/7).
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.
Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih ada waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Pahala mengungkapkan, saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," kata Ali.
Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News