KPK: Andhi Pramono Beli Berlian Rp 652 Juta dan Rumah Rp 20 Miliar

08 Juli 2023 22:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang gratifikasi Rp 28 miliar.

Menurut KPK, Andhi menerima uang itu saat bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Meskipun demikian, KPK tidak akan menghentikan penelusuran terhadap Andhi Pramono.

BACA JUGA:  Usut Gratifikasi, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7).

Pria yang karib disapa Alex itu menjelaskan Andhi diduga menerima gratifikasi pada 2021-2022.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang

KPK menyebut Andhi Pramono menggunakan duit gratifikasi untuk berbagai keperluan.

Di antaranya ialah membelanjakan dan mentransfer untuk keperluan dirinya dan keluarganya.

BACA JUGA:  Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono juga diduga membeli berlian Rp 652 juta pada 2021 dan 2022.

Selain itu, Andhi Pramono juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar. Dia juga membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Andhi Pramono juga dijerat Pasal 2 ayat satu dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co