GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang gratifikasi Rp 28 miliar.
Menurut KPK, Andhi menerima uang itu saat bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meskipun demikian, KPK tidak akan menghentikan penelusuran terhadap Andhi Pramono.
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7).
Pria yang karib disapa Alex itu menjelaskan Andhi diduga menerima gratifikasi pada 2021-2022.
KPK menyebut Andhi Pramono menggunakan duit gratifikasi untuk berbagai keperluan.
Di antaranya ialah membelanjakan dan mentransfer untuk keperluan dirinya dan keluarganya.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono juga diduga membeli berlian Rp 652 juta pada 2021 dan 2022.
Selain itu, Andhi Pramono juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar. Dia juga membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Andhi Pramono juga dijerat Pasal 2 ayat satu dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News