GenPI.co - Dua pelaku peredaran uang palsu di Sukabumi ditangkap. Polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS yang jika dikonversikan mencapai puluhan triliun rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan penangkapan tersebut setelah adanya laporan warga mengenai praktek jual beli yang palsu di Kampung Cibuburai, Nagrak.
“Kami juga menyita 2.200 lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/7).
Informasi dari warga tersebut diterima oleh polisi pada Sabtu (8/7). Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka inisial S (50) di Kampung Cibuburay.
Tersaka S ini diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama. Polisi juga menyita uang palsu pecahan satu dolar AS sebanyak 1.200 lembar.
Kemudian uang palsu Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, dan dua lembar sertifikat board serta 12 lembar sertifikat LAC.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Cikembar pada Minggu (9/7) dini hari.
Dari pelaku AT itu, polisi juga menyita seribu lembar uang palsu satu juta dolar dan sebuah besi kuningan menyerupai emas batangan dengan bertuliskan Soekarno.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah uang palsu itu adalah pesanan dari klien dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu (8/7).
“Jika seluruh uang palsu itu dikonversikan, mencapai Rp 33 triliun. Tetapi karena palsu, tidak berharga,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News