GenPI.co - Polisi mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Kepulauan Riau tepatnya di Pulau Galang, Kota Batam.
Direskrimsus Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang pasir juga masih milik BP Batam.
“Artinya, pengelolaan tambang pasir itu tidak ada sertifikatnya. Secara izin juga tidak ada alias ilegal,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/7).
Dalam mengungkap aktivitas tambang ilegal itu, polisi juga menangkap dua pelaku yakni inisial R (35) dan MS (27) pada Selasa (11/7).
Keduanya yang merupakan warga sekitar itu memiliki peran sebagai pengelola serta operator tambang pasir ilegal.
Dari penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sejak awal Juli 2023.
Mereka mengaku mendapatkan keuntungan lebih dengan menjual hasil tambang pasir tersebut ke luar daerah.
Para tersangkat ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,2 juta setiap menjual pasir yang didapatkannya.
Nasriadi mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 158 KUHP mengenai tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
“Sejumlah barang bukti kami sita dan saat ini juga masih dilakukan pendalaman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News