Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Makin Sulit, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang

12 Juli 2023 21:00

GenPI.co - Bareskrim Polri mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Whisnu memastikan pihaknya tidak tinggal diam setelah mendapatkan laporan hasil analisis dari PPATK.

BACA JUGA:  Ponpes Al Zaytun Dalam Bahaya, Kapolri Sebut Ada Dugaan Penistaan Agama

“Masih didalami," kata Whisnu, Rabu (12/7).

Whisnu menjelaskan pendalaman terhadap laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang masih berjalan.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga Panji Gumilang menyalahgunakan aset Ponpes Al Zaytun.

Salah satunya ialah tanah milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang sertifikat dan kepemilikannya atas nama Panji Gumilang beserta keluarga.

BACA JUGA:  Pernah Terafiliasi dengan NII, Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Antiteror

"Tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co