GenPI.co - Enam anggota geng motor Purwakarta, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan mereka yakni inisial FRA (18), FAP (17), FNF (17), DA (19), A (21), dan AH (20).
“Masih ada satu pelaku lagi yang dalam pengejaran petugas,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/7).
Enam anggota geng motor Wisata Malam dan Valvoline itu merupakan warga asal Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Para pelaku melakukan aksi tindak pidana pengeroyokan dengan memakai senjata tajam berupa celurit dan lainnya.
Adapun korbannya adalah pemuda berinisial MK (16) warga Kecamatan Cipaisan. Dia mengalami sejumlah luka setelah dianiaya pada Kamis (29/6) lalu.
Edwar mengatakan para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa (11/7). Kemudian untuk yang masih dalam pengejaran sudah diketahui identitasnya.
“Ada dua orang yang masih di bawah umur dari total enam pelaku itu,” ujarnya.
Mereka dikenai pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
“Sedangkan untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News