GenPI.co - Polisi menyebut pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (11/7) belum mengantongi izin.
Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Lafri Prasetyono mengatakan pengajuan izin dari pertunjukan itu diajukan secara mendadak.
“Perizinan acara itu berproses,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/7).
Dia mengungkapkan prosedur untuk mengeluarkan izin itu, setelah adanya pengajuan maka harus dilakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu.
“Pengecekan lokasi itu belum sempat dilakukan,” tuturnya.
Lafri mengungkapkan pihaknya hanya memiliki kewenangan terkait mengeluarkan rekomendasi izin penyelenggaraan.
Sedangkan untuk yang mengeluarkan izin penyelenggaran acara adalah kewenangan dari Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, seorang penonton Ahmad Arsyad Disky dilaporkan pingsan saat pertunjukan JKT48. Dia kemudian dievakuasi namun dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Lafri mengungkapkan dalam pertunjukkan itu, pengamanan saat pelaksanaannya dilakukan oleh Mal Tentrem.
Polisi yang melihat ada keramaian itu kemudian langsung mengerahkan personel untuk pengamanan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News