GenPI.co - Kasus penculikan anak di Padang Panjang, Sumatera Barat terungkap. Pelaku berinisial J melakukannya karena sedang terlilit utang.
J (37) melakukan penculikan terhadap anak usia 6,5 tahun di kelurahan Ikua Lubuak, Kecamatan Padang Panjang Timur karena selalu ditagih pemberi utang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan pemberi utang juga mengancam akan menyita rumah J kalau tidak segera membayar.
“Korban seorang anak perempuan HKL usia 6,5 tahun diculuk sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin (10/7),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/7).
Aksi pelaku ini dengan mendatangi korban yang sedang bermain bersama teman-temannya dan berpura-pura menanyakan bengkel terdekat.
Korban selanjutnya dibawa dengan memakai sepeda motor dan dipaksa supaya duduk di bagian antara stang dan jok motor.
“Aksi pelaku penculikan ini diketahui oleh warga, kemudian melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dekat RSUD Padang Panjang dalam kondisi babak belur dihajar warga yang mengepung.
Dari penyidikan, pelaku terlilit utang sebesar Rp 50 juta dari bank dan perorangan. Kemudian ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas.
“Niat pelaku menculik untuk minta tebusan ke keluarga korban supaya bisa membayar utang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News