Kasus Peluru Nyasar di Tangerang, Seorang Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik

14 Juli 2023 14:40

GenPI.co - Seorang anggota polisi dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa peluru nyasar di Tangerang, Banten hingga menimbulkan korban warga sipil.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan tim dari Bid Propam telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus itu.

Hasil dari penyelidikan itu menyatakan anggota yang terlibat kasus peluru nyasar tersebut ditemukan ada unsur kelalaian dan kurang profesional.

BACA JUGA:  Staycation di Tangerang? Yuk Rasakan Sensasinya Sambil Bermain Air di Tempat Ini!

“Tim menemukan ada nya unsur kelalaian dan kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/7).

Dia mengungkapkan anggota yang terlibat itu nantinya akan dikenai kode etik. Tim saat ini juga masih bekerja dengan tetap mengedepankan penyelidikan secara ilmiah.

BACA JUGA:  Tangerang Andalkan Posbindu Atasi Masalah Obesitas Warganya

“Saat ini anggota yang terlibat masih diamankan di Mapolda Banten,” tuturnya.

Didik menyampaikan untuk sanksi terhadap anggota Polresta Tangerang itu nantinya akan ditentukan saat sidang etik Polri.

BACA JUGA:  20 Ribu Warga Tangerang Obesitas, Mayoritas Usia 20 sampai 50 Tahun

Sedangkan untuk senjata api yang digunakan oleh anggota polisi yang mengalami peluru nyasar itu telah dilakukan penarikan.

Didik mengatakan untuk identitas dari anggota polisi yang terlibat kasus itu yakni inisial RE dengan pangkat Bripka.

“Ada dua orang yang menjalani pemeriksaan. Salah satunya sebagai saksi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co