GenPI.co - Seorang anggota polisi dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa peluru nyasar di Tangerang, Banten hingga menimbulkan korban warga sipil.
Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan tim dari Bid Propam telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus itu.
Hasil dari penyelidikan itu menyatakan anggota yang terlibat kasus peluru nyasar tersebut ditemukan ada unsur kelalaian dan kurang profesional.
“Tim menemukan ada nya unsur kelalaian dan kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/7).
Dia mengungkapkan anggota yang terlibat itu nantinya akan dikenai kode etik. Tim saat ini juga masih bekerja dengan tetap mengedepankan penyelidikan secara ilmiah.
“Saat ini anggota yang terlibat masih diamankan di Mapolda Banten,” tuturnya.
Didik menyampaikan untuk sanksi terhadap anggota Polresta Tangerang itu nantinya akan ditentukan saat sidang etik Polri.
Sedangkan untuk senjata api yang digunakan oleh anggota polisi yang mengalami peluru nyasar itu telah dilakukan penarikan.
Didik mengatakan untuk identitas dari anggota polisi yang terlibat kasus itu yakni inisial RE dengan pangkat Bripka.
“Ada dua orang yang menjalani pemeriksaan. Salah satunya sebagai saksi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News