GenPI.co - Polisi berhasil menangkap tiga penculik di Lhokseumawe yang sempat meminta tebusan sebesar Rp 70 juta.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan pelaku menculik seorang warga bernama Syarbani (45) di Muara Dua pada Rabu (5/7) lalu.
“Tiga penculik berhasil ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Aceh Timur,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/7).
Tindakan penculikan itu kemudian diketahui oleh adik korban setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Adiknya tersebut kemudian dihubungi oleh seseorang mengenai lokasi kakaknya yang sedang disandera.
“Korban lalu memberitahu adiknya kalau sedang diculik dan disiksa oleh pelaku,” tuturnya.
Ibrahim mengungkapkan korban memberitahu supaya adiknya menyiapkan uang Rp 70 juta sebagai tebusan.
“Adiknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe setelah mendapatkan kabar tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku penculikan yakni AW (25), MJ (38) dan MU (41).
“Motif dari penculikan iin diduga karena masalah utang piutang antara tersangka MU dengan korban,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News