GenPI.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menepis anggapan yang menyebut Prabowo Subianto terlibat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti yang sering muncul menjelang pemilihan presiden (pilpres).
“Tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM,” ucap Habiburokhman, Senin (31/7).
Menurut Habiburokhman, Prabowo yang merupakan ketua umum Partai Gerindra tidak bersalah soal kasus penghilangan paksa crystal clear.
“Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun membeberkan beberapa fakta hukum yang menyatakan Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM.
“Pertama, tidak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Pak Prabowo sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan, atau menyuruh melakukan penculikan tersebut,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman juga merujuk Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.
Menurut Habiburokhman, surat keputusan tersebut hanya merupakan pendapat dan saran.
“Degan demikian, bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” kata Habiburokhman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News