GenPI.co - Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas dalam proses pengusutan kasus suap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat (4/8).
“Puspom dengan KPK. Penggeledahan mulai jam 10,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/8).
Julius belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dokumen apa saja yang disita oleh penyidik.
Sebelumnya, Pospom TNI telah menetapkan HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan dua perwia aktif itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik Puspom TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka,” tuturnya.
Setelah resmi menjadi tersangka, HA dan ABC selanjutnya dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma Jakarta.
Penyidik Puspom TNI yang memeriksa ABC menemukan pemberi suap MR atau Marilya aluas Bu Meri menyerahkan uyang hampir Rp 1 miliar di parkiran bank di Mabes TNI AL pada 25 Juli.
Uang tersebut merupakan profit sharing atau pembagian keuntungan dalam proyek pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
“Proyek itu diselesaikan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News