GenPI.co - Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah banyak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerima 13 laporan polisi soal Rocky Gerung.
Perinciannya ialah satu laporan di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya serta masing-masing tiga di Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah.
Selain itu, masih ada dua aduan masyarakat terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.
“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jumat (4/8).
Bareskrim Polri pun tidak tinggal diam terhadap belasan laporan yang sudah masuk.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.
Djuhandhani menjelaskan Bareskrim Polri menarik seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Djuhandhani, pihaknya tidak membeda-bedakan laporan polisi ataupun pengaduan.
“Dua-duanya menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News