GenPI.co - KPK akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dengan tersangka Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir Agustus 2023.
Kasus dugaan suap dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif tersebut terkait proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).
Jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan surat dakwaan terkait perkara itu telah disusun untuk segera disidangkan.
“Rencana pelimpahannya antara 30 sampai 31 Agustus 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Tito mengungkapkan jaksa KPK telah menerima pelimpahan berkas perkara itu dari penyidik. Tahapan selanjutnya yakni diteruskan ke Pengadilan Tipikor Bandung di PN Bandung.
“Surat dakwaan sudah disusun, kami tinggal melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Tito menyampaikan koordinasi dengan penyidik intensif dilakukan mengenai bukti serta fakta persidangan untuk pengembangan kasusnya.
“Kami sedang diskusikan secara intens soal pengemban kasusnya yang berdasar dari fakta persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkasus kasus suap Yana Mulyana itu, sehingga belum bisa dimulai persidangan.
“Jaksa belum melakukan pelimpahan. Berkas perkara belum masuk,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News