Kecelakaan di Pacet Mojokerto, Sopir Truk Tangki Ditetapkan Tersangka

26 Agustus 2023 13:30

GenPI.co - Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir truk tangki inisial AD pada peristiwa kecelakaan di Pacet Mojokerto, Jawa Timur yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (24/8) tersebut juga menyebabkan belasan orang mengalami luka-luka.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan alat bukti yang ada.

BACA JUGA:  Selamat dari Kecelakaan, Lady Nayoan Merasa Terima Mukjizat Tuhan

“Kami naikkan status hukumnya dengan menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka. Dia saat ini telah ditahan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).

Menurut Afner, sopir truk tangki itu diduga karena lalai saat mengemudikan kendaraan menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga menimbulkan ada korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Pembalap Jepang Meninggal Dunia

“AD disangkakan pasal 310 KUHP karena kelalaiannya menimbulkan adanya orang meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara, AD mengatakan dirinya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada pihak keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:  Kurangi Tingkat Kecelakaan, Kajol Dukung Ganjar Cat Separator Jalan

“Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT. Saya berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ucapnya.

Sebelumnya, truk tangki dengan nopol S 9085 UP yang memuat air menabrak sejumlah warga yang menonton karnaval di Pacet, Mojokerto pada Kamis (24/8) petang.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang luka sehingga harus menjalani perawata di rumah sakit. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co