Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa 13 Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

29 Agustus 2023 12:30

GenPI.co - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengagendakan memeriksa sekitar 13 saksi pekan ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan pekan ini.

“Pekan ini diagendakan 13 saksi yang diperiksa. Saksi dari Yayasan, madrasah dan juga penerima dana,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).

BACA JUGA:  Kejagung Petimbangkan Lokasi Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Whisnu mengungkapkan penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pekan ini, yaitu Senin (28/8) kemarin.

Sembilan saksi yang dimintai keterangan itu dari berbagai pihak, di antaranya Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Atas Nama Panji Gumilang

Whisnu menyampaikan penyidik Bareskrim terus malkukan koordinasi dengan ahli Yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penyidik akan mendalami mengenai peran Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ucapnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penistaan Agama, Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Penyidik sebelumnya telah menaikkan status TPPU yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu menjadi penyidikan sejak Rabu (16/8) lalu.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU nomor 8 th 2010 mengenai TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain itu Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co