3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Divonis Berbeda Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

30 Agustus 2023 16:30

GenPI.co - Tiga terdakwa asusila kasus kebaya merah divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengatakan untuk terdakwa satu atas nama Aryarota Cumba Salaka alias Ari dijatuhi pidana satu tahun dua bulan penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa dua atas nama Anisa Hardiyanti dijatuhi pidana satu tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).

BACA JUGA:  Main Video Viral Kebaya Merah Viral, Mahasiswi Lepaskan Beban

Dua terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan maka diganti pidana tambahan dua bulan penjara.

Sedangkan terdakwa ketiga yakni Chavia Zagita secara sah dan meyakinkan juga terbukti melakukan tindak pidana pornografi bersama kedua terdakwa lainnya.

BACA JUGA:  Link Video Kebaya Merah Viral, Pemeran Wanita Binal

Chavia Zagita divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan dengan Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Kuasa hukum dari tiga terdakwa tersebut menyatakan untuk pikir-pikir atas vonis itu. Termasuk juga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:  Pemeran Video Viral Wanita Kebaya Merah Binal, Polisi Bingung

“Waktunya tujuh hari ya. Kalau tidak ada keputusan, vonis dianggap telah diterima,” ujar Syaifuddin.

Tiga terdakwa tersebut diketahui melakukan aktivitas hubungan suami istri dengan direkam dan dijual ke media sosial dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu.

Besar kecilnya harga tersebut tergantung dari durasi video. Mereka mendapatkan uang sekitar Rp 7 juta dari penjualan video itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co