GenPI.co - Polisi telah memeriksan 10 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sepuluh saksi tersebut termasuk lima orang yang menjadi korban.
“Perkembangan proses penyidikan saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/8).
Selain lima orang korban, saksi yang dimintai keterangan juga ada dari tim ‘province director’ berjumlah dua orang, dan satu fotografer.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pihak pelapor atau kuasa hukum pada laporan polisi, serta satu pimpinan perusahaan atau CEO.
“Mereka yang diperiksa di antaranya ada saudari M sebagai pelapor, kemudian ada RA, SG, RM, LN, PJ, DPR, E, S dan E. Kami tidak bisa merinci,” tuturnya.
Trunoyudo menyampaikan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara.
“Saya sampaikan sekali lagi, proses penyidikan berkesinambungan. Tentunya dengan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban pelecehan kontes kecantikan Mellisa Anggraini sebelumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
“Kita sama-sama masih menunggu perkembangan proses penyidikannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News