GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap 11 pelaku tindak pidana judi online auto88 di wilayah Bali. Mereka ada korelasi dengan 31 pelaku sebelumnya yang ditangkap.
Wakil Direktur Siber Polri Kombes Pol Dany Kustom mengatakan penangkapan terhadap 11 pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan pada Kamis (7/9) malam.
“Dari 11 orang itu, ada satu orang yang merupakan koordinator. Kemudian 10 orang lainnya yang membantu operasional,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (9/9).
Adapun untuk tersangka yang berperan sebagai koordinator yakni inisial R. Sisanya inisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS sebagai operator.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan komputer jinjing. Kemudian ada 21 handphone dengan berbagai merek. Lalu satu kotak simcard.
Sejumlah barang bukti tersebut diketahui digunakan oleh para pelaku untuk alat mengoperasikan judi online auto88.
Dhani mengungkapkan jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana judi online ini.
Salah satu upaya yang terus digencarkan yakni dengan melakukan pengoptimalan patroli siber selama 24 jam mengawasi ranah siber.
Sebelas tersangka judi online auto88 ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana ITE, perjudian dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap sebanyak 31 tersangka judi online di Pulau Dewata. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News