GenPI.co - Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu berinisial MAR ditangkap Kejati Sumatera Utara karena kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam kasus ini, Kejati Sumatera Utara juga melakukan penangkapan terhadap rekanan yakni inisial SH, RK dan HN.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan kasus ini bermulai dari Kemendikbud yang memberi bantuan KIP untuk 233 mahasiswa pada anggaran 2021-2022.
“Anggaran bantuan KIP itu untuk 233 mahasiswa dengan masing-masing Rp 7,2 juta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/9).
Jumlah Rp 7,2 juta itu dialokasikan untuk biaya pendidikan Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta. Anggaran itu kemudian ditransfer ke rekening kampus Univa.
Sedangka untuk anggaran untuk biaya hidup langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Namun dalam penyelidikan diketahui biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 itu diduga ada pungli yang dilakukan tersangka MAR dan pihak swasta.
“Besaran pungli yang dilakukan tersangka ini bervariasi, antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta per mahasiswa,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, MAR menjalani pemeriksaan kesehatan. Para tersangka ini kemudian dititipkan ke Rutan Kelas I Medan untuk penahanan selama 20 hari ke depan.
“Untuk total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih menunggu penghitungan pihak ahli,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News