GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Tol Japek II MBZ.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik mengantongi dua alat bukti kuat dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
“Penyidik menetapkan saudara SB sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/9).
Setelah ditetapkan tersangka, Sofia Balfas menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Peran dari tersangka ini yaitu melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi sejumlah barang tertentu supaya bisa memenuhi syarat dalam proyek.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia Lelang JJC atas nama Yudhi Mahyudin (YM).
Kemudian tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting atas nama Toni budianto Sihige (TBS) dan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD).
Dari perhitungan sementara penyidik, perbuatan para tersangka ini telah menimbulan kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun.
Kejagung juga menetapkan tersangka inisial IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya karena diduga mempengaruhi para saksi supaya tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Selain itu juga diduga mengarahkan para saksi supaya tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News