Kejaksaan Agung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Menjadi Tersangka

21 September 2023 06:30

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tenaga ahli Kemenkominfo Walbertus Natalis Wisang (WNW) tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Walbertus diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses sidang.

Penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Walbertus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (19/9).

BACA JUGA:  Jadi Ketua Sukarelawan Prabowo Subianto, Hillary Brigitta Buka Suara

Tersangka ini ditangkap setela menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

“Tim penyidik mengamankan WNW berdasar surat perintah penangkapan, untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/9).

BACA JUGA:  Prabowo Subianto-Airlangga Hartarto Pasangan Terkuat Versi Survei JJI

Dalam kasus ini, Walbertus disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Kabar Prabowo Tampar Wamen Merupakan Bentuk Kampanye Hitam

Ketut menyampaikan penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Walbertus untuk 20 hari pertama terhitung 19 September sampai 8 Oktober 2023.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Walbertus diduga memberi keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

“WNW diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co