Suami Maia Estianty Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

21 September 2023 08:30

GenPI.co - KPK periksa suami Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Irwan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut kemungkinan karena kaitan perusahaan yang dia pimpin.

“Bukan jual beli jam. Hanya beberapa keterangan. Kan kami Perusahaan yang mengimpor. Mungkin ada kaitannya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/9).

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Aswad Sulaiman Masuk Rumah Sakit, Batal Ditahan KPK

Irwan Mussry merupakan seorang CEO Time International. Dia juga pemegang dari hak retail beberapa merek jam tangan di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Tahan Kuncoro Wibowo Kasus Korupsi Distribusi Bansos Kemensos

“Proses penyelidikan telah selesai, dan kami konfirmasi memang betul telah naik pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Ali Fikri mengaku penyidik memang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun untuk siapa saja masih belum diungkapkan.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan soal Dugaan Korupsi LNG

“KPK dalam proses penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,” ujarnya.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk pencegahan empat orang bepergian ke luar negeri.

“Empat orang itu terdiri dari satu ASN Bea Cukai, kemudian tiga lainnya adalah pihak swasta,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co