GenPI.co - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat membuka rekening keluarganya dari pemblokiran.
Lukas Enembe juga meminta supaya majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. Hal ini disampaikan kuasa hukum Petrus Bala Pattyona dalam duplik pribadi.
“Saya mohon agar majelis hakim memutuskan beradasar fakta bahwa saya tidak bersalah dan membaskan saya,” kata Petrus saat sidang pembacaan duplik Lukas Enembe, Rabu (27/9).
Lukas juga berharap agar rekening bank miliknya, istrinya yakni Yulce Wenda serta anaknya Astrac Bona T. M. Enembe supaya dibuka dari pemblokiran.
Dia mengungkapkan anak dan istrinya tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang dijalaninya. Selain itu aset yang telah disita pun juga supaya dikembalikan.
“Saya mohon rekening saya, istri dan anak saya dibuka dari blokirnya. Agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan dan istri bisa menjalani kehidupan dengan normal,” ujarnya.
Harapan lain yang disampaikan Lukas Enembe yakni supaya tidak dizalimi dengan sejumlah kasus baru, termasuk tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi.
Lukas menilai selama pengadilan berjalan pun tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan kalau dirinya telah menerima suap atau gratifikasi.
Sementara, JPU KPK Yoga Pratomo sebelumnya mengatakan pihaknya tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lukas Enembe sesuai tuntutan.
Adapun tuntutannya yakni pidana penjara selama 10 tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News