GenPI.co - KPK memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim untuk diperiksa pada kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Luqman Hakim akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaannya di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/9).
Lembaga antirasuah tersebut juga dijadwalkan memanggil dua saksi lainnya yakni Rinto Sugita serta Irwan Arifiyanto yang merupakan PNS di Kemenaker.
KPK diketahui telah masuk ke dalam tahap penyelidikan pada pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 itu.
Tahap penyelidikan ini sudah sejak tahun lalu. Kemudian pada Juli 2023, KPK menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Tetapi untuk profilnya masih belum diungkapkan ke publik.
KPK melakukan koordinasi dengan Dirjen Kemenkumham untuk melakukan pencegahan tiga orang tersangka itu bepergian ke luar negeri.
Kasus tersebut diduga telah mengakibatkan timbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 yakni Muhamin Iskandar atau Cak Imin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News