GenPI.co - Kejaksaan Agung akan mendalami fakta hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo mengenai sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu.
“Kami akan kembangkan seluruh keterangan yang terungkap dalam persidangan dan mendalaminya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/10).
Ketut mengungkapkan pihak yang disebut diduga menerima aliran dana dari para terdakwa itu memang juga telah ada yang sebelumnya diperiksa.
“Kami kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Dia menyampaikan upaya pendalaman dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari membuat terang dan transparan sebuah kasus.
Ketut mengungkapkan salah satu pihak yang yang dimaksud itu yakni Dito Ariotedjo yang disebut Irwan Hermawan sebagai salah satu orang disetor uang Rp 27 miliar.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan mengatakan telah menyerahkan uang Rp 27 miliar ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.
“Saya hanya tahu namanya Dito saja saat itu. Belakangan, saya tahu namanya Dito Ariotedjo,” ujarnya.
Secara terpisah, Menpora Dito Ariotedjo mengatakan dirinya telah memberikan klarifikasi dan keterangan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Kami pasti menghormati semua proses formal. Saya juga sudah klarifikasi dan memberikan keterangan pada Juli,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News