KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

06 Oktober 2023 07:30

GenPI.co - KPK menahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Teneggara Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Muhammad Lutfi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan untuk kepentingan proses penyidikan yang bersangkutan ditahan.

“Penahanan untuk 20 hari pertama. Mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/10).

BACA JUGA:  KPK Respons soal Kabar Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Seusai Perjalanan Dinas

Firli mengungkapkan Lutfi bersama salah seorang anggota keluarga intinya mengondisikan sejumlah proyek yang dikerjakan Pemkot Bima mulai 2019 silam.

Dokumen terkait sejumlah proyek yang ada di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pun diminta oleh Lutfi.

BACA JUGA:  2 Rumah Pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK

Tersangka memanfaatkan jabatannya dengan memerintah sejumlah pejabat di dua instansi tersebut untuk membuat sejumlah proyek yang punya anggaran besar.

Sejumlah proyek dengan nilai anggaran besar itu selanjutnya penyusunan diminta dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bima.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Disebut Siapkan Tim Gabungan untuk Penyidikan KPK

Adapun untuk nilai proyek di dua instansi itu untuk anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi secara sepihak kemudian menentukan kontraktor yang mengerjakannya.

Sedangkan proses lelang hanya sebatas formalitas. Para pemenang lelang pun diketahui tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Lutfi mendapatkan uang sebesar Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan dalam sejumlah proyek yang dikondisikan itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co