KPK Respons soal Gugatan Praperadian Syahrul Yasin Limpo Seusai Jadi Tersangka

12 Oktober 2023 08:30

GenPI.co - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan respons soal gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo ke PN Jakarta Selatan seusai ditetapkan tersangka.

KPK diketahui telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Menurut Ali Fikri, gugatan praperadian itu merupakan bagian dari hak setiap orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara.

BACA JUGA:  Surya Paloh Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Berdampak pada Elektabilitas

Dia pun memastikan KPK siap menghadapinya dan meyakini sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Silakan ajukan. Gugatan praperadilan itu yang diuji proseduralnya. Jadi bukan substansi dalam perkara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/10).

BACA JUGA:  Mantan Atlet Ungkap Fakta soal Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Ali Fikri menyampaikan harapannya pengajuan gugatan praperadilan ini bukan menjadi salah satu modus menghindari penyidikan.

“Kami masih menghargai komitmennya untuk terus mengikuti proses hukum di KPK,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Korupsi di Kementan

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Salah satunya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/10).

Selain Kasdi dan Syahrul Yasin Limpo, satu lagi tersangka tidak hadir dalam pemanggilan oleh penyidik KPK pada Rabu (11/10).

“Ada dua yang mengonfirmasi tidak hadir pada panggilan hari ini (kemarin),” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co