GenPI.co - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan respons soal gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo ke PN Jakarta Selatan seusai ditetapkan tersangka.
KPK diketahui telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Menurut Ali Fikri, gugatan praperadian itu merupakan bagian dari hak setiap orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara.
Dia pun memastikan KPK siap menghadapinya dan meyakini sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Silakan ajukan. Gugatan praperadilan itu yang diuji proseduralnya. Jadi bukan substansi dalam perkara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/10).
Ali Fikri menyampaikan harapannya pengajuan gugatan praperadilan ini bukan menjadi salah satu modus menghindari penyidikan.
“Kami masih menghargai komitmennya untuk terus mengikuti proses hukum di KPK,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Salah satunya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/10).
Selain Kasdi dan Syahrul Yasin Limpo, satu lagi tersangka tidak hadir dalam pemanggilan oleh penyidik KPK pada Rabu (11/10).
“Ada dua yang mengonfirmasi tidak hadir pada panggilan hari ini (kemarin),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News