Setelah Ditangkap, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK

14 Oktober 2023 06:30

GenPI.co - KPK menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan juga dilakukan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan di Rutan KPK terhitung mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023.

BACA JUGA:  KPK Respons soal Gugatan Praperadian Syahrul Yasin Limpo Seusai Jadi Tersangka

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap SYL dan MH, masing-masing 20 hari kerja,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (14/10).

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

BACA JUGA:  KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Uang dari ASN

Syahrul Yasin Limpo dalam kondisi tangan terborgol kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10). Dia tiba di kantor lembaga antirasuah itu pukul 19.16 WIB.

KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama dua anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, pada Rabu (11/10).

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo dengan Kondisi Tangan Terborgol Tiba di KPK Kamis Malam

Adapun dua anak tersebut yakni mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Kasdi Subagyono juga telah ditahan oleh penyidik KPK seusai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya dikenai pasal 12 huruf e dan 12B UU RI nomor 21 th 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU nomor 20 th 2021 tentang perubahan UU no 31 th 1999. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co