GenPI.co - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan terhadap tersangka Wali Kota Bima periode 20218-2023 ini selama 40 hari ke depan.
“Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MLI sampai 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/10).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait perkara tersebut.
Penyidik KPK sebelumnya resmi menahan Muhammad Lutfi setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Lutfi diketahui bersama salah satu keluarga intinya pada 2019 lalu mulai mengondisikan sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bima.
Tersangka saat itu meminta dokumen sejumlah proyek yang akan dikerjakan Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
Dia memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota untuk memerintah sejumlah pejabat di dua instansi tersebut untuk membuat berbagai proyek dengan anggaran besar.
Sedangkan proses penyusunan sejumlah proyek dengan anggaran besar itu dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
Nilai proyeknya diketahui mencapai puluhan miliar. Lutfi mengondisikan dengan menentukan kontraktornya. Tersangka kemudian menerima setoran Rp 8,6 miliar dari kontraktor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News