GenPI.co - Gugatan praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas putusan praperadilan yang diajukan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
“KPK apresiasi majelis hakim menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).
Menurut Ali Fikri, putusan tersebut sekaligus menjadi bukti penyidik KPK sudah memenuhi seluruh prosedur dalam proses penyidikan kasus itu.
“KPK patuh terhadap ketentuan dan mekanisme yang ada dalam semua proses penyidikan,” tuturnya.
Ali menyampaikan KPK juga tidak membatasi para tersangka yang hendak mengajukan praperadilan dalam kasus yang dihadapinya.
“Pengajuan praperadilan itu merupakan bagian dari kontrol atas aspek formil terhadap penyelesaian suatu perkara yang dilakukan KPK,” ucapnya.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan dari Karen Agustiawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan penetapan tersangka terhadap Karen telah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
“Eksepsi pemohon tidak bisa diterima dan menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News