GenPI.co - MKMK menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa (7/11) petang.
Dia mengungkapkan Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama yaitu Prinsip Ketidakberpiahakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi serta Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam putusan itu juga memerintahkan supaya Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
“Memerintahkan Wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan, memimpin pemilihan pimpinan yang baru,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Selain itu, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi pimpinan MK sampai jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selanjutnya, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dan melibatkan diri pada pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu mendatang.
Dalam perkara ini, MKMK telah memeriksa 21 laporan yang masuk dengan menggelar rapat agenda klarifikasi hingga sidang terbuka.
Laporan itu masuk setelah adanya putusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Namun juga bisa untuk mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Putusan itu menimbulkan pro kontra karena dianggap memuluskan keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News