GenPI.co - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan memastikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan terus melaju seusai putusan MKMK.
Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan mengatakan putusan MKMK tidak berdampak apa pun pada Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan MKMK tidak ada dampak terhadap putusan terkait batas usia cawapes,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Hinca memastikan pasangan yang diusung KIM yakni Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU RI secara penuh dan mengikuti segala tahapannya.
“KPU RI yang akan mengambil keputusan terkait pasangan yang sah sebagai peserta Pilpres 2024,” tuturnya.
Dia menyampaikan supaya masyarakat Indonesia tidak ragu sedikit pun bahwa bakal capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka melaju dalam Pilpres 2024.
“Kepala seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun pasangan ini akan berlayar dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK telah menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tersebut.
Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan MKMK hanya memiliki kewenangan mencakup menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, kode etik dan perilaku hakim MK.
“MKMK tidak memiliki kewenangan untuk penilaian hukum pada putusan MK. Terlbieh mempersoalkan keabsahan atau ketidakabsahan putusan MK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News