GenPI.co - KPK mulai melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sejumlah pihak pun telah ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkes ini.
“Sudah ada tersangka kasus pengadaan APB. Kami sudah tandatangani sprindik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Kasus korupsi pengadaan APD tersebut diduga terjadi di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan pada 2020 silam.
Alex masih belum memberikan informasi terkait nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.
Kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri ini lebih dari satu orang tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka. Sudah ada semuanya nama-nama dari tersangka,” tuturnya.
Alex menyampaikan penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti dari perkara tersebut.
KPK akan menyampaikannya termasuk konstruksi perkara maupun detail lainnya setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan saat penyidikan selesai. Para tersangka juga akan ditahan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News