GenPI.co - Produk yang terafiliasi dengan Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik.
Alhasil, kabar tersebut membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk itu.
Sebelumnya, aksi boikot produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI Nomor 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Terkait hal itu, MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.
Fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11).
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," ujarnya.
Selain itu, Muti menegaskan bahwa kehalalan produk sudah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Status halal secara zat kandungan masih berlaku lewat ketetapan tersebut.
Dia juga meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Dengan kata lain, haram yang dimaksud adalah segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," ungkap Muti Arintawati.
Ternyata, dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Kebijakan yang dimaksud, yakni yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," tandas Muti Arintawati. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News