Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Penetapan Tersangka Pj Bupati Sorong

15 November 2023 06:30

GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap.

Firli Bahuri mengatakan total ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya tersebut.

“Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan terhitung mulai 14 November 2023 sampai 3 Desember 2023,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/11).

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Pertemuan dengan Firli Bahuri di Kertanegara

Para tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle (MS).

Selanjutnya yakni Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB) dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

BACA JUGA:  Firli Bahuri Pastikan Hadapi Proses Hukum Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari BPK yang akan memeriksa laporan keuangan Pemprov Papua Barat Daya.

Salah satu pimpinan dari BPK kemudian menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di lingkup luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Kembali Tidak Hadir pada Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Dari hasil PDTT di Papua Barat khususnya Kabupaten Sorong ditemukan sejumlah laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas temuan itu, kemudian mulai ada komunikasi ES dan MS pada Agustus 2023, sebagai representasi YPM, dengan AH dan DP yang representasi dari PLS.

Selanjutnya ada rencana pemberian uang supaya temuan tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan bertahap dan di lokasi yang berbeda-beda.

Bukti permulaan untuk kasus ini berupa uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sekitar Rp 940 juta serta jam tangan Rolex.

Lalu untuk bukti permulaan penerimaan PLS bersama AH dan DP yakni sekitar Rp 1,8 miliar. Besaran ini masih terus didalami penyidik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co