GenPI.co - Bawaslu RI menyebut kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada pemilu 2024 dalam acara silaturahmi Apdesi masuk dalam temuan pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan temuan pelanggan terkait acara itu sudah teregister Bawaslu DKI Jakarta.
“Kasus itu sudah masuk dalam temuan pelanggaran dan saat itu sudah diregister,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/12).
Bagja menyampaikan Bawaslu DKI Jakarta telah mendatangi kantor Apdesa yang berada di Jakarta Selatan. Dari penulusuran diketahui terdapat dua organisasi pemerintahan desa.
“Bawaslu DKI Jakarta telah menelusurinya dan ada temuan dua Apdesi. Jadi kami cek dua-duanya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan Bawaslu DKI Jakarta masih terus melakukan penanganan perkara ini. Bawaslu RI pun akan mengawalnya.
Bagja mengatakan penanganan ini supaya bisa menentukan jenis pelanggarannya. Jika sudah diputuskan, maka mereka yang melanggar kemungkinan akan ditegur.
“Ketika ada temuan kepala desa terlibat, maka bisa pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemdes. Sedangkan yang menegurnya, bisa kami, Kemendagri atau pemerintah,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ini dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan pada 29 November 2023.
Acara itu rencananya untuk mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024.
Pada acara tersebut Gibran Rakabuming Raka menghadirinya sebagai Wali Kota Solo. Namun demikian untuk deklarasinya batal dilakukan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News