Rudy Tanoe Tidak Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi Bansos

07 Desember 2023 13:30

GenPI.co - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos periode 2020-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) tersebut tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (6/12) kemarin.

“Yang bersangkutan sejauh ini tidak hadir,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/12).

BACA JUGA:  Moeldoko Sebut Pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Ada Motif Politik

Ali Fikri menyampaikan KPK juga belum menerima laporan pemberitahuan alasan dari kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.

Dia menyebut pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe tersebut untuk pendalaman dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Ali Fikri Sebut KPK Kantongi Alat Bukti Cukup dalam Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

“Kami tidak bisa menyampaikan materi perkara yang akan didalami penyidik terhadap saksi,” tuturnya.

Jadwal pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe seharusnya dilakukan pada Rabu (6/12). Penyidik juga memanggil saksi lain salah satunya Dirut PT DRL periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker.

BACA JUGA:  KPK Panggil Rudy Tanoe untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kemensos

Selain itu juga Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng. Lalu ada Faisal Harris dari pihak swasta.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW).

Selanjutnya mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Lalu ada Dirut Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR).

Terakhir yakni GM PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR). Perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp127,5 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co