GenPI.co - KPK menahan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap tersangka Helmut Hermawan terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
“Penyidik menahan tersangka HH di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/12).
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH).
Selanjutnya yakni pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).
Konstruksi pada perkara tersebut berawal adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada 2019 sampai 2022 mengenai status kepemilikan.
HH kemudian mencari konsultan hukum dan mendapat rekomendasi yang tepat yakni EOSH. Keduanya bertemu pada April 2022.
Setelah mencapai kesepakatan, EOSH menugaskan YAR dan YAM untuk representasi dirinya. Lalu disepakati HH memberikan uang Rp 4 miliar ke EOSH.
HH yang juga memiliki masalah hukum di Bareskrim Polri meminta EOSH untuk menyelesaikannya. Uang pun kembali disetorkan, dengan nilai Rp 3 miliar.
Permintaan lainnya, HH meminta EOSH selaku Wamenkumham untuk membuka blokir hasil RUPS PT CLM dan bisa dilakukan.
HH diketahui juga memberi uang Rp 1 miliar kepada EOSH untuk maju pencalonan Ketua PP Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News