GenPI.co - Penyidik KPK periksa pengusaha sekaligus politikus partai Golkar Nurdin Halid terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Nurdin Halid tersebut statusnya sebagai saksi.
“Saksi atas nama Nurdin Halid hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/12).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara rinci mengenai materi apa saja yang didalami penyidik dari saksi Nurdin Halid.
“Kami akan sampaikan perkembangannya terkait pendalaman yang dilakukan penyidik KPK,” tuturnya.
KPK sebelumnya kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh pada Kamis (30/11) lalu.
Gazalba Saleh terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dia ditahan di Rutan KPK sejak 30 November sampai 19 Desember 2023.
“Penahanan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai 30 November sampai 19 desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa hari lalu.
Asep mengatakan GS diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan isi dari putusan yang mengakomodasi pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.
Sejumlah perkara itu yakni kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Latief dan PK terpidana Jafar Abdul Gaffar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News