GenPI.co - Enam jaksa Kejati DKI Jakarta meneliti berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Plh Kasi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan penunjukkan enam jaksa ini melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum.
“Ada enam jaksa yang meneliti berkas perkara Firli Bahuri untuk memastikan sudah lengkap atau belum,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/12).
Herlangga mengungkapkan jaksa peneliti memiliki masa tenggang yakni selama tujuh hari dalam melakukan penelitian dan mempelahari kelengkapan formil dan materiil.
“Selanjutnya jaksa akan menentukan sikap, berkas perkara hasil penyidikan ini sudah lengkap atau belum,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, pada Jumat (15/12) lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tahapan selanjutnya penyidik masih menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara itu.
“Pelimpahan tahap pertama ke JPU Kejati DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” ujarnya.
Ade menambahkan dalam proses penyidikan perkara ini, ada sebanyak 104 saksi dan 11 saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penyidik memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli dalam proses penyidikan perkara a quo ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News