Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

23 Desember 2023 16:40

GenPI.co - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) merupakan hal problematik yang yang banyak menyesatkan masyarakat.

“Kasus pinjol sangat problematik karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” kata Mahfud dalam debat cawapres Pilpres 2024 di JCC Jakarta, Jumat (22/12).

Mahfud menyebut pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat imenimbulkan sejumlah permasalahan baru.

BACA JUGA:  Kritik Mahfud MD saat Debat Cawapres, Nikita Mirzani: Ngomong Apa Sih, Pak?

Misalnya, kasus pinjol, judi online, hingga kripto. Kemajuan ekonomi digital ini tidak sebanding dengan pengetahuan masyarakat yang belum merata.

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam sekian yes, bunga sekian yes, itu perdata,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Mahfud MD Paling Banyak Singgung Soal Pemberantasan Korupsi, Ini Katanya

Mahfud mengakui kasus pinjol masih sulit untuk dituntaskan pemerintah hingga saat ini.

“Ketika saya sampaikan ke Polri, tidak bisa pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mereka sampaikan itu bukan kewenangan kami, karena mereka ilegal, tidak terdaftar,” beber Menkopolhukam ini.

BACA JUGA:  Gibran Dicecar Soal Target Tax Ratio 23%, Mahfud: Angka Itu Tidak Masuk Akal!

Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti maraknya penyalahgunaan data secara digital.

Sebenarnya pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akan tetapi, setiap pihak tidak dapat menghindari pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat.

Maka dari itu, Mahfud menilai pemerintah tidak bisa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jembatan, gedung,  dan rumah.

Dalam hal ini, di aspek regulasi maupun penguatan literasi digitalisasi kepada masyarakat menjadi dua hal yang sangat penting.

Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi laporan data warga yang dicuri untuk disalahgunakan, termasuk memperkuat sistem sekuriti keamanan berbasis siber (cyber security).

Di samping itu, Mahfud juga terus menegaskan bahaya pinjol kepada seluruh pihak yang berwenang dan menekankan masalah tersebut masuk sebagai tindak pidana yang harus segera ditangani.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co