GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan surat suara Pemilu 2024 yang telah dibagikan ke pemilih di Taipei, Taiwan tidak sah.
Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara yang dibagikan ke pemilih di Taipei, Taiwan tersebut dinyatakan masuk kategori rusak atau tidak diperhitungkan.
“Masuk kategori rusak karena dikirim sebelum waktunya. Tidak sesuai ketentuan yang telah diatur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/12).
Menurut dia, pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei itu bisa memunculkan masalah.
Pada aturan PKPU Nomor 25 tahun 2023 mengenai Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri.
Metode tersebut yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK) dan metode pos.
Dalam ketentuan tersebut, untuk pengiriman surat suara dengan metode pos harus dilakukan pada 2 sampai 11 Januari 2024.
Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berada di Taipei ternyata tidak menyesuikan aturan itu. Mereka mengirimnya pada 18 dan 25 Desember 2023.
PPLN di Taipei tersebut mengirimkan 31.276 surat suara untuk DPR RI, serta surat suara capres dan cawapres.
Selain itu juga masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR RI serta capres dan cawapres.
Kesalahan yang dilakukan PPLN di Taipei tersebut sempat viral di sejumlah akun media sosial, terkait video pemilih yang mengaku telah menerima surat suara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News