6 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud

02 Januari 2024 14:30

GenPI.co - Sebanyak enam oknum TNI yang merupakan pelaku penganiayaan dua sukarelawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah melalui alat bukti dan keterangan dari terperiksa.

“Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta sudah mengerucutkan ada enam pelaku,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/1).

BACA JUGA:  2 Sukarelawan Dianiaya di Boyolali, Ganjar Pranowo: Jangan Terulang Lagi

Enam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer.

Setelah diproses di Oditur Militer, tahapan selanjutnya yakni menjalani persidangan di pengadilan militer.

BACA JUGA:  Benny Rhamdani Minta Panglima TNI Usut Penganiayaan Sukarelawan di Boyolali

Richard menyatakan selama proses hukum terhadap enam oknum TNI anggota dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh tersebut berjalan secara independen dan tidak akan ada intervensi.

“Kodam IV/Diponegoro tidak akan melakukan intervensi,” tuturnya.

BACA JUGA:  TPN Minta Kasus Penganiayaan Sukarelawan di Boyolali Diusut Tuntas

Sebelumnya, sejumlah oknum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali pada Sabtu (30/12) lalu.

Peristiwa tindak pidana tersebut diduga dipicu karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang baru saja ikut kampanye Pilpres 2024 untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

Akibat dari peristiwa itu, dua sukarelawan yang menjadi korban itu harus dibawa ke rumah sakit untuk penanganan luka yang didapatkannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co