GenPI.co - PBNU mengecam eks ketua PWNU Riau Rusli Ahmad yang melakukan pencatutan nama organisasi untuk deklarasi dukungan politik praktis.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan surat udangan mengatasnamakan PWNU yang ditandatangani Rusli Ahmad itu tidak sah.
“Rusli telah melakukan tindakan brutal, karena masih mengatasnamakan Ketua PWNU Riau,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/1).
Amin mengungkapkan kepengurusan PWNU Riau Rusli Ahmad telah dibekukan oleh PBNU sejak Desember 2023 lalu.
PBNU pun telah mengeluarkan kebijakan yakni menunjuk Wakil Sekjen PBNU Sulaiman Tanjung sebagai pengganti sementara Rusli Ahmad di posisi Ketua PWNU Riau.
Setelah dilakukan pencopotan, Rusli diketahui membuat surat undangan dengan stemple dan kop surat yang palsu tertanggal 7 Januari 2024.
Surat yang hanya ditandatangani Rusli itu berisi undangan untuk pengurus PWNU dan kiai NU supaya hadir dalam deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kop surat dan stempelnya palsu. Suratnya juga ditandatangani sendiri,” ujarnya.
Amin mengatakan sejak KPU RI menetapkan daftar calon tetap anggota DPD RI, kemudian PBNU memutuskan Rusli tidak lagi menjadi Ketua PWNU Riau.
“NU tidak mempunyai panduan berpolitik dalam kontestasi politik. Pnaduan berpolitik hanya keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News